PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK PAUD


PEDOMAN
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TAHUN 2009

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
TAHUN 2009

BAB I
PENDAHULUAN


A. RASIONAL

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) baik melalui jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal maupun Pendidikan Informal. Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi serta berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka kualitas SDM bidang pendidikan harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.

Upaya peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) secara berkesinambungan serta memberikan penghargaan terutama bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal untuk meningkatan motivasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya di masyarakat.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) pada tahun 2008 telah menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 35.000 orang sebesar Rp 600.000/orang/tahun. Sasaran Pendidik PAUD Nonformal yang diberikan insentif pada tahun 2008 tersebut masih relatif kecil jika dibanding dengan jumlah Pendidik PAUD Nonformal yang ada di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal dirasakan manfaatnya baik terhadap kinerja Pendidik PAUD Nonformal, lembaga penyelenggara program PAUD Nonformal maupun mitra terkait lainnya. Untuk itu, pada Tahun 2009 ini Dit. PTK-PNF akan melanjutkan dan meningkatkan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang, mendapatkan sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun.
Sehubungan dengan itu, Dit. PTK-PNF memandang perlu menerbitkan pedoman guna memperlancar pelaksanaan kegiatan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal tahun 2009.

B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah tahun 2004-2009
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit
Kerja di Lingkungan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal tahun 2009

C. TUJUAN
1. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan bagi penyelenggaraan kegiatan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD.
2. Tujuan Pemberian Insentif
a. Meningkatkan mutu Pendidik PAUD
b. Memberikan penghargaan bagi Pendidik PAUD
c. Meningkatkan motivasi dan dedikasi Pendidik PAUD dalam melaksanakan tugas
d. Meningkatkan kinerja Pendidik PAUD dan kinerja lembaga penyelenggara program PAUD.
e. Meningkatkan mutu layanan PAUD

D. SASARAN
Pendidik PAUD Nonformal pada satuan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yaitu Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD secara proporsional sesuai dengan kondisi daerah masing-masing untuk 50.000 orang dengan rincian pada lampiran 3.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terealisasinya pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang.
2. Meningkatnya motivasi dan dedikasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
3. Meningkatnya mutu Pendidik dan layanan Pendidikan PAUD Nonformal.

F. SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD ini adalah DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal
Nomor : 0777.0/23 - 8.0/2009 tanggal 31 Desember 2008.

BAB II
BENTUK, SIFAT, JUMLAH DAN KRITERIA
PENERIMA INSENTIF


A. BENTUK
Pemberian penghargaan berupa dana bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal yang disalurkan melalui rekening bank yang bersangkutan.

B. SIFAT
Pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal bersifat insidental dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah sebagai upaya peningkatan motivasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas.

C. JUMLAH INSENTIF
Bantuan Insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang per tahun dengan sasaran sebanyak 50.000 orang dan akan disalurkan dalam satu kali pencairan langsung ke rekening yang bersangkutan.

D. KRITERIA PENERIMA INSENTIF
Pendidik PAUD calon penerima insentif harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tercatat sebagai penerima insentif tahun 2008 yang telah diverifikasi dan usulan tambahan
yang telah mengisi biodata tahun 2009.
2. Diutamakan minimal tamatan SLTA sederajat
3. Berstatus Non PNS
4. Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik PAUD pada Kelompok Bermain/Taman Penitipan
Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus
PAUD, Pos PAUD) minimal satu tahun secara terus menerus (diutamakan Pendidik PAUD
yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari lembaga PAUD yang bersangkutan
5. Memiliki KTP/surat keterangan domisili yang masih berlaku.
6. Memiliki nomor rekening bank atas nama pribadi dengan identitas sesuai KTP
7. Diutamakan yang memiliki jumlah anak didik/warga belajar minimal 10 orang

D. PEMANFAATAN DANA INSENTIF
Pemanfaatan dana insentif dipergunakan :
Untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan Pendidik PAUD Nonformal.

BAB III
PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF
BAGI PENDIDIK PAUD

A. PROSEDUR
1. Persiapan
a. Pendataan dan verifikasi data tahun 2008 dan usulan tambahan yang telah mengisi biodata
tahun 2009
b. Penyusunan dan pembahasan pedoman pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal
c. Sosialisasi pedoman pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan
Dinas Pendidikan, HIMPAUDI/Forum PAUD, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
2. Pelaksanaan
a. Pengusulan data calon penerima insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal setelah penetapan
kuota (Data pendidik PAUD berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal ini diusulkan
oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan
HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat setelah
menerima usulan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota bersama HIMPAUDI
kabupaten/kota serta SKB)
b. Verifikasi data terakhir calon penerima insentif bagi pendidik PAUD Nonformal
c. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian
insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal
d. Penetapan SK penerima insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
e. Pemberitahuan penerima insentif pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
f. Pencairan dana insentif
g. Pelaporan penerimaan dana insentif Pendidik PAUD Nonformal kepada Dit. PTK-PNF (oleh
Pendidik PAUD Nonformal bersangkutan dan atau Dinas Pendidikan Provinsi)
h. Pemantauan pendistribusian dana insentif
3. Tindak Lanjut
Guna mengetahui efektivitas pelaksanaan pemberian insentif bagi pendidik PAUD Nonformal
akan dilakukan monitoring dan evaluasi akhir kegiatan sebagai masukan untuk penetepan
kebijakan program sejenis pada tahun berikutnya.

B. MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK PAUD
Mekanisme pemberian insentif bagi Pendidik PAUD digambarkan dalam bagan berikut.

Keterangan:
1. Direktorat PTK-PNF, Direktorat Jenderal PMPTK menyusun dan mensosialisasikan pedoman
pemberian insentif bagi Pendidik PAUD kepada Dinas Pendidikan Provinsi,
HIMPAUDI/Forum PAUD, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis
2. Dinas Pendidikan Provinsi bersama HIMPAUDI/Forum PAUD, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/
UPTD sejenis melakukan verifikasi dan pendataan calon penerima insentif
3. Pendidik PAUD Nonformal khususnya bagi usulan tambahan 2009 melalui lembaga
mengirimkan data pribadi dan nomor rekening ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan
melampirkan formulir biodata Pendidik PAUD, fotocopy KTP, fotocopy buku rekening, surat
keterangan lembaga dan dokumen lainnya
4. Dinas Pendidikan Provinsi bersama HIMPAUDI/Forum PAUD, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/
UPTD sejenis mengusulkan data calon penerima insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal
tahun 2009 dengan melampirkan rekapitulasi data penerima insentif tahun 2008 yang telah
diverifikasi dan calon penerima tambahan untuk tahun 2009. Bagi calon penerima tambahan
2009 rekapitulasi data dilengkapi dengan formulir biodata Pendidik PAUD Nonformal,
fotocopy KTP, fotocopy buku rekening, surat keterangan lembaga dan dokumen lainnya
5. Direktorat PTK-PNF melakukan verifikasi, kemudian Direktorat Jenderal PMPTK
menerbitkan Surat Penetapan Penerima insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal, tembusan
dikirimkan ke KPPN untuk keperluan pencairan dana dan ke Dinas Pendidikan
Provinsi/HIMPAUDI untuk menginformasikan Pendidik PAUD Nonformal yang m
enerima insentif
6. KPPN melalui BRI (Bank yang ditunjuk Pemerintah) untuk mencairkan insentif langsung ke
rekening pendidik PAUD sesuai dengan surat penetapan Dirjen PMPTK
7. Pendidik Paud yang telah menerima insentif wajib melapor ke Dit. PTK-PNF dan Dinas
Pendidikan Provinsi/HIMPAUDI/P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis dengan
menyerahkan tanda terima dan atau fotokopi buku rekening sebagai bukti telah menerima
dana insentif. Laporan bukti penerimaan ini sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian
lanjutan insentif tahun yang akan datang
8. Dinas Pendidikan Provinsi/HIMPAUDI membuat laporan tertulis dengan melampirkan
rekapitulasi tanda terima insentif PAUD tahun 2009 kepada Dit. PTK-PNF
9. Dit. PTK-PNF melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Pemberian Insentif bagi
Pendidik PAUD kepada Dinas Pendidikan Provinsi/HIMPAUDI dan BRI

BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN INSENTIF

A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan pemberian insentif perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai hasil
yang optimal.
1. Tahapan dari Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari :
a. Pendataan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap pendataan difokuskan pada hasil verifikasi data
penerima insentif bagi Pendidik PAUD tahun 2008 dan pendataan bagi calon penerima
tambahan insentif bagi Pendidik PAUD tahun 2009 dari Dinas Pendidikan
Provinsi/HIMPAUDI/P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
b. Penetapan SK Dirjen
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penetapan SK ditekankan pada hasil verifikasi
data Pendidik PAUD yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kriteria
dalam pedoman.
c. Penyaluran Bantuan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penyaluran bantuan diprioritaskan pada data
Pendidik PAUD yang telah menerima insentif dan data Pendidik PAUD yang terhambat
pencairannya (masalah rekening dan hal-hal lainnya)
Pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini
mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian insentif
bagi pendidik PAUD Nonformal, sehingga dapat segera dicarikan solusi penanggulangannya.

B. PELAPORAN
Pelaporan ini diperlukan untuk memberikan gambaran dan bahan pertanggungjawaban kegiatan Pemberian Insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal tahun 2009.

BAB V
PENUTUP
Kegiatan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu layanan PAUD Nonformal. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu Pendidik PAUD Nonformal dan memberikan penghargaan kepada Pendidik PAUD Nonformal yang berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya.
Pedoman ini sebagai acuan bagi pihak terkait (Dinas Pendidikan Provinsi, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis, pengelola PAUD Nonformal, dan HIMPAUDI/ UPTD sejenis) dalam proses kegiatan pemberian insentif bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal. Melalui pedoman ini diharapkan kegiatan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Apabila ada hal-hal prinsip yang belum diatur dalam pedoman ini, dapat dilakukan penyesuaian seperlunya guna memperlancar pelaksanaan kegiatan pemberian insentif bagi Pendidik PAUD Nonformal.

LAMPIRAN 1

Comments (0)

Posting Komentar